HALOPADANG.ID — Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan bahwa pandemi virus yang merenggut banyak nyawa bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Doni dalam berbagai acara ajakan hadirin menyusuri lorong waktu. Jauh ke belakang, ke zaman kolonial. Tersebutlah tahun 1918-1919, wabah virus corona melanda Hindia Belanda.
Dokumen sejarah yang terbit di berbagai media ketika itu, adalah bukti nyata. Bukan hanya manuskrip, tetapi juga testimoni dari banyak narasumber ketiga atau ketiga. Kesemuanya dikumpulkan dengan teliti oleh sebuah tim sejarawan dari Universitas Indonesia.
Ada sejumlah media massa kala itu yang memberitakan wabah dahsyat di era kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1916 – 1921, Johan Paul van Limburg Stirum. Pertama, Algemeen Handelsblad edisi 30 Oktober 1918 dengan judul Spaansche Griep (Flu Spanyol). Kedua, De Masbode edisi 7 Desember 1918 dengan judul “Kolonien Uit Onze Oost, De Spaansche Ziekte op Java” (Dari Timur Kami, Penyakit Spanyol di Jawa).
Ketiga, De Telegraaf edisi 22 November 1918 yang memuat berita berjudul “De Spaansche Griep op Java” (Flu Spanyol di Jawa). Masih dari media yang sama, tanggal 5 Februari 1919, menurunkan berita berjudul “De Spaansche Griep op Java de Officieele Sterftecijfers” (Angka kematian resmi flu Spanyol di Jawa). Keempat, De Sumatra Post edisi 11 Desember 1920, menurunkan tulisan berjudul “Influenza”.
Doni lantas .., “Kalau ada yang mengatakan Covid ini adalah yang pertama terjadi di muka bumi, saya berani memberitakan, itu salah !,” dalam keterangannya yang diterima Senin (10/8).
Pernyataan Doni menyatakan literatur dengan tajuk Yang Terlupakan: Pandemi 1918 di Hindia Belanda, yang ditulis sejarawan pandemi Tb. Arie Rukmantara dan tim pada 2009. Buku menunjukkan fakta sejarah bahwa pandemi adalah peristiwa berulang yang sudah tercatat sejak tahun 1700. Dalam 100 tahun terakhir, interval antarpandemi flu berkisar antara 10 dan 50 tahun sekali.
Kejadian masa lampau seperti yang digambarkan tadi, jauh lebih mematikan, serta merenggut nyawa lebih besar. Tak kurang dari 13,3 persen dari populasi penduduk ketika itu, meninggal karena wabah yang dinamakan Flu Spanyol.
Jumlah penduduk Hindia Belanda tahun-tahun itu, sekitar 35 juta jiwa. Dari jumlah itu, 13,3 persen meninggal karena Flu Spanyol. Itu artinya, lebih dari 4,6 juta nyawa meregang. “Karena itu saya berani mengatakan, kondisi waktu itu jauh lebih buruk,” tegas Doni.
Tak lupa Doni berpesan kepada jajarannya, “Kita yang bekerja di bidang penanganan Covid harus tahu tentang peristiwa di masa lalu. Kita harus berani memberitakan Covid-19 malaikat pencabut nyawa. Zaman dulu pernah merenggut jutaan manusia, bukan mungkin Covid-19 juga merenggut nyawa yang tidak sedikit, jika tidak benar-benar serius. Jika kita semua tidak menyikapinya secara sungguh-sungguh, “ucapnya.
Ciri Sama
Merujuk sumber otentik serta manuskrip tua berusia 102 tahun, tersebutlah adanya kemiripan ciri antara Flu Spanyol (Spaansche Griep) dan Covid-19.
Menanggapi epidemi itu, Prof Dr dr P. Ruitinga, profesor kedokteran Universitas Kota –ketika itu — mengatakan penyebabnya tidak benar-benar diketahui. Masyarakat pedesaan, seperti di Tana Toraja, hanya dapat mengingat bahwa penyakit tersebut disebarkan “lewat angin”.
Tetapi wabah ini ditularkan dari orang ke orang melalui kontak. Istilah “kontak” ini kemudian harus ditafsirkan dalam arti yang lebih luas, yaitu penyakit ini ditularkan tidak hanya dengan sentuhan, tetapi juga melalui interaksi timbal balik, misalnya ketika berbicara dengan seseorang.
Droplet (cairan ludah / saliva) yang dikeluarkan saat berbicara dapat menularkan kepada infeksi mereka yang berbicara dengannya. Ada tanda-tanda bahwa orang sehat juga bisa menularkan penyakit (OTG).
Dokumen menyebutkan pula tentang cara-cara Pemerintah Kolonial mengatasi “pageblug” tersebut. Antara lain dengan menerapkan pola sosialisasi menggunakan kearifan lokal melalui bahasa yang mudah diterapkan masyarakat. Di Jawa, digunakan sarana kesenian wayang. Ujungnya mitigasi dan perubahan perilaku.
Inti sosialisasi adalah, bahwa influenza yang mewabah, dapat mengakibatkan sakit panas dan batuk, mudah menular, asalnya dari abu dan debu (airborne). Berhati-hatilah jangan sampai bertindak ceroboh yang bisa mengakibatkan tersebarnya debu. Orang yang terkena panas dan batuk tidak boleh keluar rumah, harus tidur dan istirahat di rumah. Badannya diselimuti dengan rapat, sebuah kepalanya dikompres dan tidak boleh mandi.
Jika Covid-19 melahirkan badan atau lembaga khusus untuk menanggulangi (Gugus Tugas, kemudian PEN dan Satgas), maka pada tahun 1918 – 1919, pemerintah kolonial juga membentuk Influenza Commissie (Komisi Flu). Komisi khusus pandemi tersebut, beranggotakan rektor UGM pertama, Profesor Sardjito.
Komisi ditugaskan secara spesifik. Antara lain Dinas Kesehatan Umum (Burgerlijke Gezondheid Toestand), Kepala Pelabuhan (surga meester), Nakhoda Kapal (gezaghebber), Kepala Sekolah, dan Dinas-dinas lain yang terkait.
Sanksi Pidana
Selain sosialisasi, pemerintah kolonial juga memberlakukan sanksi yang tidak main-main guna memaksa semakin besar jumlah korban. Pemerintah mengancam penjara enam hari atau denda uang maksimal 50 gulden kepada setiap orang yang tidak mau menerima tindakan pengawasan seperti yang diatur sesuai pasal 3 sub a.
Denda yang sama juga diberlakukan kepada kepala atau pengelola sebuah sekolah yang tidak mematuhi perintah yang diberikan berdasarkan pasal 3 sub b untuk menutup sekolah itu.
Termasuk ancaman yang sama kepada kepala sekolah atau guru pengawasan siswa. Jika abai, maka ada sanksi.
Lalu ada lagi larangan yang lebih besar, yakni ancaman kurungan maksimal atau denda uang tertinggi-tingginya 2.000 gulden kepada nakhoda sebuah kapal yang tidak mematuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam pasal 5 dan 8.
Ancaman yang sama juga melayani bagi setiap orang yang tidak termasuk awak kapal yang dimaksud dalam pasal 8 sub c peraturan ini atau termasuk orang-orang yang disebut dalam pasal 13 Peraturan Karantina, meninggalkan sebuah kapal yang tidak boleh diabaikan atas dasar ketentuan dalam pasal 8 tersebut.
Pihak lain yang diancam hukuman berat itu adalah setiap orang yang berdasarkan ketentuan sub b dan c dari pasal 8 wajib untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 6 sub a dan sengaja melalaikannya.
Terakhir, larangan berat mengancam dan memberlakukan hukuman maksimal 2.000 gulden juga dikenakan kepada setiap penumpang yang turun dalam kasus yang naik pada pasal 9 tanpa menunjukkan pernyataan seperti yang ada di sana.(002/Merdeka)