Pria Ini Posting Foto Bugil di IG, Terancam 12 Tahun Penjara

foto
Ilustrasi foto seksi

HALOPADANG.ID — Cecep Rohman (24), pria asal Garut yang posting foto wanita bugil di Instagram masuk ruangan sidang. Dia terancam bui 12 tahun.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan, terdakwa dalam kasus tersebut dijerat tiga Pasal berbeda. Pertama, Cecep dikenakan Pasal 9 Juntco Pasal 35 serta Pasal 4 Ayat 1 huruf D Juntco Pasal 9 Undang-undang Pornografi.

“Untuk pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun,” ucap Dapot kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/7/2020).

Selain dikenakan Undang-undang Pornografi, Cecep juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

“Itu merupakan pasal alternatif. Ancaman hukumannya 6 tahun,” katanya.

Cecep saat ini sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda persidangan selanjutnya merupakan pemeriksaan terdakwa.

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Cecep terjadi awal tahun 2020 lalu. Warganet dihebohkan dengan adanya akun Instagram berisi foto-foto perempuan bugil.

Polisi kemudian turun menyelidiki. Setelah diselidiki, ternyata Cecep pemiliknya. Setelah ditangkap polisi, Cecep membeberkan alasannya mengunggah foto-foto wanita bugil.

Cecep beralasan foto bugil tersebut diunggah ke Instagramnya agar followers IG-nya bertambah pesat. Menurut Cecep, hal tersebut terbukti ampuh.

Dari awal pengikutnya di Instagram hanya sekadar ratusan orang, bertambah jadi 18 ribu setelah mengunggah foto-foto tersebut.

“Awalnya 5.000, 7.000, 10 ribu, sampai terakhir 18 ribu (followers),” kata Cecep, di Mako Polres Garut, Januari 2020.(002/Detik)