Pemprov Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif untuk Tangkal Covid-19, Begini Skemanya

Wagub Sumbar, Nasrul Abit, mengecek suhu salah seorang warga di jalur perbatasan Sumbar. (Dok. Istimewa)

Halopadang – Imbauan Pemprov Sumbar agar perantau menahan keinginan pulang kampung tak begitu disepakati. Diperkirakan, ribuan orang tetap akan masuk ke Sumbar di tengah wabah virus corona tengah melanda. Pemprov Sumbar pun kemudian memutuskan menerapkan pembatasan selektif.

Wakil Gubernur Sumbar menjelaskan, pembatasan selektif adalah pemeriksaan ketat dan menyeluruh bagi setiap orang yang masuk di delapan pintu masuk jalur darat menuju Sumbar. Delapan pintu itu berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, dan Solok Selatan.

“Jadi, kami sudah bentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan setiap orang yang masuk. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga 12 April,” sebut Nasrul Abit, usai rapat online dengan bupati/wali kota dan forkopimda se-Sumbar, Minggu (20/03/2020).

Terkait protokol pembatasan selektif ini, sambungnya, bagi warga yang terindikasi sakit saat pemeriksaan, akan dirujuk ke rumah sakit terdekat secara berjenjang. Sementara bagi yang tidak sakit, akan diminta melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

“Isolasi mandiri ini akan diawasi oleh mulai dari RT dan Wali Jorong, hingga ke Camat,” sebut Nasrul lagi.
Kebijakan pembatasan selektif ini, sambung Nasrul lagi, berpedoman kepada buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sebelumnya kita punya opsi karantina terbatas bagi setiap yang masuk ke Sumbar. Ada tujuh gedung perkantoran yang disiapkan untuk menampung, tapi jumlah yang akan datang itu diperkirakan tak akan tertampung oleh tujuh gedung itu,” sebut Nasrul lagi.

Lagi pula, sambungnya, karantina sesuai buku pedoman Kemenkes, hanya diperuntukkan bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sedangkan pendatang dari luar daerah, memiliki satus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang diminta melakukan isolasi mandiri.

“Jadi, payung hukum untuk mengkarantina seluruhnya di dalam suatu tempat juga tidak ada. Nanti daripada bermasalah, ya kita coba dulu pembatasan selektif ini,” ucapnya menutup. (hp/jip)