Kajati Umumkan DPO Korupsi di Sumbar. Ini Dia Nama-namanya

HALOPADANG.ID — Saat peringatan Hari Adyaksa yang berlangsung Rabu (22/7/2020), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merilis tujuh Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi tahun 2017-2019. Ada tujuh nama yang disebut Kajati Sumbar Amrann yang masuk DPO itu dan telah  berkekuatan hukum di Makamah Agung (MA).

“Mereka kini masih kami buru dan terus dilacak. Ketujuh DPO ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan tujuh Nama DPO Kasus Korupsi Kejati Sumbar,yakni  Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman.  Ramli melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Lalu, dari Kejari Sijunjung dirilis nama Zafrul Zamzani yang melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan penggelapan dana bantuan untuk koperasi sapi.

Selanjutnya, ada nama Khuslaini yang ditangani Kejari Solok.  DPO yang satu ini berurusan dengan penegak hokum karena melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusannya Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016

Masih dari Kejari Solok. Ada nama Juniadi yang divonis melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri, Penyelewengan mencapai 3 Milyar.

Kemudian, korps ini juga menyebut nama Ali Basyar. Kasus ini  ditangani Kejari Pasaman setelah ia melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kantor non belanja pegawai negara dirugikan 99 juta.

Dua DPO berikut ditagani Kejari Mentawai, masing-masing Dodi Bashwardjojo dan Agustinus Tri Siwi Roy. Dodi merupakan terpidana penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai. Sedangkan Agustinus merupakan DPO yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website. (HP-001)