Bubarkan Acara Baralek di Padang Pariaman, Polisi: Dalam 10 Menit Bubar

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul saat membubarkan acara baralek di Sungai Geringging, Padang Pariaman.

PADANG PARIAMAN, HALOPADANG—Sikap tegas aparat kepolisian dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona diperlihatkan oleh Polsek Sungai Geringging, di Padang Pariaman. Polsek berserta anggota TNI membubarkan acara baralek (pesta pernikahan) yang mengundang orang banyak,

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul mengatakan, pembubaran pesta pernikahan dilakukan sekaligus mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk meniadakan pesta yang menimbulkan keramaian.

“Kami mohon maaf bapak,ibu segera bubarkan diri, karena virus corona itu sendiri bisa menyebar kepada orang lain. Mana tau kita, atau tamu ke tamu lainya yang mana ini mengancam keselamatan asyarakat, hukum tertinggi kita kesalamatan orang banyak, maaf bapak untuk segera bubarkan diri dalam waktu 10 menit,” ujar Anazrul sambil pegang microphone,Jumat (27/3).

“Ada 3 keramaian yang dibubarkan, yaitu 2 pesta pernikahan dan 1 acara peletakan batu. Lokasinya di Korong Ladang Rimbo, Korong Kalawi dan Batu gadang,” katanya.

Sebab, lanjut Iptu Anazrul, sebelumnya pihak dari kepolisian setempat telah menyampaikan kepada masyarakat untuk mengindahkan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam melaksanakan pernikahan hanya memberikan izin pelaksanaan akad nikah saja, tanpa diadakannya pesta pernikahan.

“Ternyata masyarakat itu tetap melaksanakan pesta, sehingga memaksa pihak kepolisian untuk turun dan meminta kepada pelaksana untuk segera menghentikan acara pasta tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di Pasar Sungai Geringging juga didatangi agar masyarakat lebih cepat pulang dan berdiam diri dirumah. Pasalnya, supaya masyarakat terhindar dari wabah virus tersebut.

“Sebelum meminta kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan, kami sudah melakukan upaya persuasif dengan mengadakan sosialisasi dan penempelan pengumuman dari Kapolri, namun tidak diindahkan. Maka dari itu kita bubarkan dan akhirnya penyelengara meniadakan acara,” ucapnya.

Iptu Anazrul mengimbau kepada masyarakat khusus di wilayah hukum Polsek Sungai Geringging untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kapolri jikalau hendak menggelar acara pernikahan ataupun acara lainya untuk tidak menimbulkan keramaian.

“Kalau bukan dari kita sendiri dan masyarakat yang mencegah penyebaran virus covid-19 ini siapa lagi. Makanya kita harus ikuti aturan pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini,” ucapnya. (hp/mam).

Kapolsek Iptu Anazrul didampingi Provos Aiptu afrizo, Kanit intelkam Bripka Abrianto, Camat Sungai Geringging Kecil Ardinata, Babinsa Koramil 08 Sertu efendi dan Puskesmas Sungai Geringging datangi salah satu pesta.(hp/mam)