HALOPADANG.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada Selasa, (21/7/2020). Keputusan itu ditanggapi kritis oleh ahli epidemiologi dan biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Pandu Riono.
Ia menilai bahwa dengan keputusan semakin menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo memang lebih fokus untuk menangani masalah pemulihan ekonomi, dibandingkan menyelesaikan pandemi Covid-19 sendiri.
“Ya artinya memang berat sebelah, ini kan seakan akan memulihkan ekonomi, seakan akan kalau memulihkan ekonomi pandemi akan diselesaikan, kan bukan begitu,” ujar Pandu dikutip dari Suara, Selasa(21/7/2020).
“Jadi menurut saya sih memang titik beratnya ekonomi, pandeminya tidak usah pakai gugus tugasmya orang mau kena infeksi biar aja toh memang ga jadi prioritas,” tambah Pandu dengan nada sinis.
Dengan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ia khawatir bahwa pandemi virus corona yang hingga kini masih belum terlihat penurunannya, justru akan semakin parah. Bahkan, hal itu juga bisa membuat ekonomi makin terpuruk.
“Iya pandeminya tidak selesai, ekonominya tidak selesai terpuruk dua duanya,”kata Pandu.
“Orang dipaksakan kok menurut saya kebijakan ini pemulihan ekonomi disangkanya ekonomi beres pandeminya beres otomatis ya engga lah.”
Mulanya ia berharap bahwa dengan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, semua akan berada di bawah Presiden langsung. Sehingga, bukan lagi ditangani oleh sebuah tim yang bersifat sementara.
“Tadinya saya mengharapkan gugus tugas dibubarkan dan dikembalikan ke negara, saya menganggap tidak ditangani secara ad hoc tapi sebuah negara dengan presiden dan kabinetnya karena sudah cukup dengan cara cara itu,” kata dia.