HALOPADANG.ID–Hasil verifikasi faktual KPU Bukittinggi menyatakan pasangan perseorangan Calon Bakal (Balon) Walikota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias (petahana)-Syahrizal Dt. Palang Gagah lolos verifikasi dalam rapat pleno terbuka yang di gelar KPU Bukittinggi, Hotel Grand Royal Denai, (20/7).
Namun 2 balon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk ditetapkan sebagai calon walikota Bukittinggi dalam pemilihan kepala daerah serentak tahum 2020.
Kedua pasangan bakal calon perseorang yang belum memenuhi syarat itu antara lain pasangan Martias Tanjung-Taufik Dt Nan Laweh serta pasangan M.Fadli – Yon Afrizal.
Sesuai dengan aturan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kota Bukittinggi harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 8.145 dukungan.
Untuk dukungan Balon pasangan perseorangan Ramlan Nurmarias (Petahana) -Syahrizal Dt Palang Gagah berjumlah 11.963 dukungan.
Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi terhadap dukungan Pasangan Balon pasangan Martias Tanjung – Taufik Dt. Nan Laweh hanya mengantongi sebannyak 854 Dukungan. Kemudian pasangan Bacalon M.Fadli-Yon Afrizal mengantongi 1.517 dukungan.
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, dari hasil rapat pleno hanya satu Balon yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju dari jalur perseorangan untuk calon walikota dan wakil wali kota Bukittinggi.
“Sedangkan dua Bacalon lagi belum memenuhi syarat dukungan minimal. Oleh sebab itu, kita memberikan kesempatan kepada kedua Bacalon yang belum lolos itu untuk perbaikan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, kedua Balon yang tidak lolos itu ketika dikonfirmasi menyatakan keberatan dan menolak hasil hasil rekapitulasi yang digelar KPU Bukittinggi. Sedangkan pasangan bakal calon perseorangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal melalui LO nya dapat menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU Bukittinggi.
Salah satu Balon, Martias Tanjung mengatakan pihaknya, menolak rekapitulasi itu ditetapkan karena pihaknya menilai ada perlanggaran dalam proses mengumpulkan dukungan dari salah satu bakal calon.
“Kami menduga ada menggunakan pengaruh kekuasaan dalam mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat melalui program programnya. Pelanggaran itu, akan kami buktikan,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan pasangan Balon perseorangan M. Fadli. Ia menyatakan keberatan terhadap hasil rapat pleno terbuka tentang rekapitulaisi dukungan bakal calon perseorangan oleh KPU.
Alasanya keberatan dan menolak itu, secara umum dua sebab, pertama keberatan terhadap teknis verifikasi, kedua keberatan terhadap fakta dan data hasil Varfak.
“Terhadap fakta dan data hasil Varfak itu, sampai hari ini kita belum mendapatkan data rincian hasil varfak tethadap orang perorang kami yang dilakukan KPU,” tegasnya.
Setelah menolak hasil rekapitulasi itu, baik Martias Tanjung maupun M. Fadli akan mengugat hasil itu melalui Bawaslu. “Kita akan mengajukan sengketa proses pemilu kepala daerah yang dilakukan oleh KPU,”ungkapnya.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, adanya rencana Balon yang akan mengajukan sengketa ke Bawaslu sesuai topoksinya, Bawaslu memang berwenang menyelesaikan kasus sengketa tersebut.
“Kalau ada Balon akan mengajukan sengketa itu, kita akan tunggu saja,”ucapnya.(L-01).