HALOPADANG.ID–Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Desember 2020, Aparatur Sipil Negera (ASN), harus bersifat netral dan tidak memihak kepada siapa pun, khususnya bagi kejaksaan.
“Kejaksaan selaku ASN harus netral. Saya tidak ingin kejaksaan menjadi alat kepentingan politik. Tetapi kejaksaan sebagai alat untuk penegakan hukum dan memberi kepastian hukum. Jik ada yang kedapatan, maka akan ditindak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Amran, Jumat (17/7).
Ia mengatakan, instruksi harus tetap netral dalam Pilkada Sumbar tahun 2020. Untuk itu, telah disampaikan kepada seluruh jajaran hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se Sumbar.
“Saya ingatkan agar kejaksaan menunjukkan sikap independensi. Soal pengawasan saya sangat intens. Saya terus memantau baik langsung maupun tidak langsung. Jika ada yang main-main akan saya tindak tegas melalui bidang pengawasan,” tegas Amran.
Dijelaskannya, dalam menghadapi pilkada tahun ini, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) harus hati-hati.
“Harus dilihat dulu, jangan asal-asalan. Pastikan dulu ini murni tipikor atau titipan,” lanjutnya.
Kejati Sumbar menegaskan, akan melakukan kepada para jaksa di seluruh kejaksaan Sumbar.
“Saya akan pantau terus, dan saya rutin mengecek setiap kejaksaan yang ada di daerah,” tandasnya. (Q-05)