PADANG, HALOPADANG–Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 atau corona masuk ke wilayah Sumatera Barat. Salah satu cara dilakukan adalah untuk tidak membuat kerumunan atau keramaian.
Di Kota Solok, Zul Elfian sebagai wali kota mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tidak membuat acara keramaian baik berupa kegiatan budaya, agama, konser musik, pawai bahkan acara baralek (pesta pernikahan).
Namun, dalam surat tersebut disampaikan, jika ada situasi yang mendesak dan tidak dapat dihindari maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan atas maklumat Kapolri tersebut, Polda Sumbar akan melakukan pembubaran juga terhadap acara yang mengundang massa.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya, Selasa (24/3).(hp/rsa)