HALOPADANG.ID — Pemerintah telah menetapkan harga maksimal rapid test sebesar Rp 150.000 yang diteken pada 6 Juli 2020. Lalu, apa sanksi bagi pihak pelayanan kesehatan yang melanggar tarif atas rapid test?
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyebut silakan masyarakat yang memberi sanksi dengan tidak memilih rapid test yang menerapkan harga di atas Rp 150.000.
“Silakan masyarakat yang kasih sanksi, kalau lebih (dari Rp 150.000) nggak usah dipilih,” kata Yuri dilansir Detikcom, Minggu (12/7/2020).
Saat ini sendiri pemerintah belum menetapkan sanksi bagi pelanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp 150.000. Tidak ada sanksi yang tertulis di sana.