Di Rumah Orang Tuanya, Polisi Tangkap Pemakai Ganja di Tanah Datar

Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis daun ganja yang ditangkap di Tanah Datar. ( Foto Humas Polres Tanah Datar)

HALOPADANG.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Tanah Datar kembali mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis daun ganja kering pada Kamis (9/7/2020).

Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta di Batusangkar, Jumat (10/7/2020) mengatakan pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial AH (31) warga Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.

“Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Nagari Simpuruik berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat,” katanya.

Dijelaskan, selumnya tim reserse Polres Tanah Datar  sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sering menggunakan narkotika di rumah orang tuanya tersebut.

Mendengar laporan itu, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya yang kemudian dilakukan penggeladahan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa jaket berwarna coklat hitam, telepon genggam merek samsung, dan  ganja kering diamankan ke mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.