Mau Baralek? Tunda Dulu Kalau Tak Mau Dipenjara 1 Tahun

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake

PADANG, HALOPADANG–Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona Covid-19. Pelanggarnya terancam akan dipenjara selama 1 tahun jika tak mematuhi aturan tersebut. Begitu juga di Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan atas maklumat Kapolri tersebut, Polda Sumbar akan melakukan pembubaran juga terhadap acara yang mengundang massa.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya, Selasa (24/3).

Semua aktifitas yang mengundang massa banyak maupun kerumunan akan dilakukan pembubaran dengan tetap mengedepankan persuatif humanis. Bagi yang tidak mau atau melawan, akan ada tindakan hukum.

“Tapi, kita akan terus menyarankan kepada masyarakat, jika ada helatan, hendaknya ditunda dahulu menjelang situasi ini kondusif,” jelasnya.

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19/ (hp/rjo)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto