HALOPADANG.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrialdi mendesak pemkot Padang segera menagih tunggakan retribusi senilai Rp7,5 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.
“Saya menyayangkan adanya tunggakan retribusi sebesar Rp7,5 miliar dari pihak SPR Plaza kepada Pemkot Padang, bahkan sudah bertahun lamanya,” kata Budi, Selasa, (30/6/2020).
Ia meminta Pemkot Padang memberikan tindakan tegas agar pengusaha yang menunggak retribusi segera membayarkan tunggakannya.
Menurut dia, jika pihak SPR masih belum melakukan pembayaran tagihan retribusi itu, ia mengusulkan agar ke Pemkot Padang menyegel SPR hingga tagihan retribusinya dilunasi.
Lebih lanjut ia mengatakan jika Pemkot tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut, maka ke depannya akan berdampak terhadap pengusaha-pengusaha lainnya di Kota Padang.
“Ditakutkan ke depannya beberapa pengusaha lain malah melakukan hal yang sama,” ujar dia yang merupakan legislator Padang dari Fraksi Gerindra.
Ia juga mengatakan Pemkot harus berani meminta mereka untuk mundur dari perjanjian jika mereka tidak mampu lagi untuk mengelola SPR, dan sebaiknya diserahkan ke Pemkot Padang.
“Kenapa pemerintah di kota-kota lain seperti di Jawa berani menyegel gedung yang tidak membayar pajak. Kenapa pemerintah kita tidak berani menyegel gedungnya,” kata dia mempertanyakan.
Lebih lanjut ia mendorong agar Pemkot Padang segera menagih tunggakan retribusi tersebut ke manajemen SPR Plaza Padang.
“Kota Padang butuh PAD yang cukup besar, karena begitu banyak kebutuhan kota yang belum terpenuhi sampai saat ini. Uang senilai Rp7,5 miliar lumayan besar jika dibiarkan begitu saja,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar membenarkan adanya tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.
Lebih lanjut ia mengatakan Dinas Perdagangan Kota Padang sedang mengeluarkan surat tagihan, dan akan mengambil langkah-langkah hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti tersebut. (002)