HALOPADANG.ID — Sebanyak 92 tenaga kerja di Kabupaten Agam yang dirumahkan selama wabah COVID-19 akan kembali bekerja di perusahaan mereka.
“Sudah ada kabar mereka akandipangilkembali oleh perusahaan, karena di masa normal baru aktivitas usaha sudah bisa dilakukan kembali,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam Widyastuti didampingi Kasi Tenaga Kerja Kusma Beti di Lubukbasung, Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan, seluruh perusahaan tempat 92 tenaga kerja yang dirumahkan juga sudah mulai beroperasi saat normal baru.
Ke 92 tenaga kerja itu bekerja di perhotelan, rumah makan, trasportasi dan lainnya.
“Kami juga akan melakukan penelusuran ke perusahaan itu untuk mendata tenaga kerja yang dirumahkan pada awal Juli 2020, apakah mereka sudah kembali bekerja atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, di Agam sebanyak 112 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan untuk sementara waktu sebagai dampak mewabahnya COVID-19.
Ke 112 tenaga kerja itu di PHK sebanyak 20 orang, dan dirumahkan 92 orang setelah perusahaan terdampak COVID-19.
Khusus untuk tenaga kerja yang di PHK, katanya, telah habis masa kontrak dan perusahaan perhotelan itu tidak memperpanjangnya lagi. Sedangkan tenaga kerja yang dirumahkan mendapatkan konpensasi dari perusahaan mereka.
Tenaga kerja yang di PHK itu bisa mengisi kartu pra kerja yang telah disediakan pemerintah. Data mereka itu bakal diseleksi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Apabila dinyatakan lolos, maka mereka akan mendapatkan pelatihan sesuai keterampilan yang dimiliki.
“Pelatihan itu akan dilakukan setelah berlalunya COVID-19,” katanya.