AGAM, HALOPADANG–Sungguh malang nasib Alif (3,5), bocah perempuan yang tidak berdosa itu tewas secara mengenaskan ditangan Ayah kandung dan Ibu tiri serta adik dari ayah kandung (paman) yang masih duduk di SMP.
Kini ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Bukittinggi, yakni ayah kandung H (24), Ibu Tiri RR (26) dan adik dari H berinisial RY (15) perempuan berstatus pelajar SMP.
Entah setan apa yang merasuki perasaan ketiga orang pelaku itu, sehingga dengan tega menganiaya darah daging mereka sendiri, yang sejatinya mereka jaga dan dilindungi.
Kesalahan sedikit saja yang dilakukan korban langsung dipukul dan dibanting. Korban sudah minta ampun, namun siksaan bukannya dihentikan malah ditambah. Bahkan jika korban ketahuan pipis di atas tempat tidur langsung dipukul, tidak hanya itu, korban pun disuruh mencuci pakaiannya sendiri.
Siksaan yang diterima bocah malang itu sungguh menyayat hati. Rintihan dan erangan atas siksaan yang dialami korban sampai terdengar ke rumah tetangga, namun tetangga tidak dapat berbuat banyak.
Puncak dari penderitaan yang dialami bocah manis, berkulit bersih itu pada hari Minggu, (15/3) sekitar pukul 12,00 WIB. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi oleh Liza Haryati (25) ibu kandung korban setelah diberitahu oleh mantan suaminya itu, karena korban mengalami kejang kejang. Namun oleh pihak RS Yarsi Bukittinggi, kemudian korban dirujuk RS Achmad Muchtar Bukittinggi karena memgalami pendarahan di kepala.
Melihat anaknya penuh luka lebam di sekujur tubuh, akhirnya Liza Haryati melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Bukittinggi, Senin (16/3).
Setelah menjalani perawatan selama 5 hari di RS. Achmad Mukhtar, akhirnya Kamis (19/3) sekitar pukul 16,30 WIB nyawa korban tidak tertolong, Ia kembali kepada penciptanya sebelum merasakan indahnya kasih sayang dari orang tua.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso mengatakan, ketiga orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, Kamis (19/3) sekitar pukul 13,00 WIB.
“Setelah mendapat laporan dari Ibu Kandung korban pada Senin. Kita langsung jemput bola ke RS. Yarsi Bukittinggi untuk melihat kondisi korban. Selain itu, kita juga ke TKP di Jorong Guguak Tinggi Nagari Guguak Tabek Sarojo Kec. IV Koto Kab. Agam dan mengumpulkan informasi dari para tetangga,” kata Iman kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan luar terdapat luka lebaM di kepala dan disekujur tubuh, korban dianiaya menggunakan pipa paralon. Kapolres menceritakan, ibu kandung dan ayah kandung korban telah bercerai sejak tahun 2017 lalu.
Kemudian, ayah kandung korban (H) kawin lagi dengan seorang janda berinisial RR (ibu tiri korban) pada tahun 2018 dengan membawa adik dari ayah Kandung korban berinisial RY untuk tinggal di rumah istri barunya. Sedangkan ibu kandung korban juga telah menikah lagi dengan laki laki lain.
“Pada sidang cerai, keputusan Pengadilan Agama hak asuh anak jatuh ke ibu kandung, namun ayah kandung berkeras untuk membawa korban dan menitipkannya di rumah orang tuanya. Karena orang tua perempuannya meninggal akhirnya korban tinggal bersama ayah kandung dan Ibu tiri korban sejak 6 bulan lalu,” terangnya.
Ia menambahkan, jenazah korban saat ini berada di RS. Bayangkara Polri di Padang untuk dilakukan otopsi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pelaku dibawah umur akan didampinggi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.(hp/yus).