PASAMAN, HALOPADANG–Pemerintah Kabupaten Pasaman, akhirnya menunda juga pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada 29 Maret 2020. Langkah ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Korona (Covid-19) dari orang ke orang di daerah itu.
Pengunduran kegiatan kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Walinagari serentak ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2020, tertanggal 19 Maret 2020.
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM), Hasiholan Hutagalung mengatakan, diundurnya pemilihan Walinagari di 24 nagari di Kabupaten Pasaman menindaklanjuti pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.
“Juga, tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, hasil Rakor bersama Gubernur Sumbar tentang penanganan Virus Korona dan berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Kabupaten Pasaman, 18 Maret 2020,” katanya di Lubuk Sikaping, Kamis (19/3).
Ia meminta seluruh jajaran terkait, melaksanakan pengunduran tahapan pilwana, mulai dari kegiatan kampanye, sampai dengan pelaksanaan pemungutan hingga waktu yang ditentukan kemudian.
“Jadi, saya perintahkan Asisten Pemerintahan, Kepala DPM, Kadis Pol PP dan Damkar, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya, ini harus disosialisasikan dengan baik kepada para calon walinagari serta terkait lainnya,” katanya.
Meski diundur, kata Bupati, aktifitas para calon walinagari ini harus terus dipantau dan diawasi. Berbagai kegiatan tatap muka dengan menghadirkan orang banyak harus ditiadakan dan harua ditunda.
“Selama masa pengunduran jadwal dan pemilihan ini, calon walinagari dilarang menggelar kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Saya tekankan, harus ditunda dan ditiadakan,” tukasnya.
Sesuai jadwal, tahapan Pilwana saat ini sudah memasuki pencetakan surat suara. Sementara jadwal kampanye akan berlangsung selama dua hari, mulai 23-25 Maret 2020. Masa tenang 26-28 Maret. Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020. (hp/lub)