HALOPADANG.ID–Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang beralamat di Korong Pelambayan Nagari Lubuk Alung Kecamatan, Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (2/6).
Tersangka diketahui berinisial R (23), warga Korong Palambaian Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman, ditangkap petugas setelah melakukan aksinya pada bulan Februari 2020 yang lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, ternyata pelakunya mengarah kepada sesorang berinisial R dan akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha.
Dikatakan, saat melakukan aksinya R melakukan pencurian berupa uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit TV merk Polytron ukuran 32 inci.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni 1 unit TV,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka R bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Untuk tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHP.(R-01/rel)