HALOPADANG.ID – Seorang narapidana (napi) dari Lapas Sijunjung yang dinyatakan positif Covid-19 dirawat di RSUD Rasyidin Padang, Selasa (2/6/2020). Namun, napi ini sempat terlantar dan ditolak pihak rumah sakit karena belum mendapatkan jaminan keamanan dari pihak terkait.
Diketahui napi tersebut mendatangi RSUD Rasyidin bersama dengan petugas Lapas Sijunjung pada Selasa. Tapi, karena tidak ada jaminan keamanan, pihak rumah sakit menolak napi tersebut. Mereka beranggapan, ada potensi napi tersebut melarikan diri jika tak ada pengawalan ketat.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Argap Situngkir mengatakan, saat ini, napi tersebut sudah diperbolehkan masuk dan menjalani perawatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
“Tadi memang sempat tertahan sebentar karena pihak rumah sakit takut napi ini kabur. Makanya, setelah kita datangkan petugas dari Kemenkumham dan Lapas untuk berjaga, baru pihak rumah sakit membolehkan. Hanya mis komunikasi sedikit saja,” kata Budi, Selasa Malam.
Ditambahkannya, narapidana yang terjerat dengan kasus pencurian ini dinyatakan positif setelah tes swab yang dilakukan di Lapas tersebut. Sebab, sebelumnya ada 8 petugas Lapas Sijunjung yang terkonfirmasi positif. “Napi ini adalah hasil tracking dari 8 petugas tersebut. Kenapa di Padang? Untuk menghindari penularan kepada napi yang lain disana,” jelas Budi. (002)