Halopadang.id – Viral di media sosial warga disuruh push up karena melanggar protokol kesehatan. Ternyata warga yang memperoleh hukuman push up tersebut adalah warga semarang yang jumlahnya sekitar 100 orang. Warga disuruh push up oleh petugas Satpol PP Kota Semarang sebagai sanksi karena nekat tidak memakai masker dan berkerumun di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Semua kami suruh push up 15 kali. Sebab warga kedapatan tidak mematuhi peraturan wali kota yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dikutip dari Merdeka, Kamis (28/5).
Dia menyebut sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu mematuhi setiap peraturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Kami berikan hukuman yang lebih tegas pada setiap pelanggar supaya jera,” ujar dia.
Petugas Satpol PP menilai dalam era peralihan menuju new normal atau kehidupan baru di tengah pandemi kedisiplinan masyarakat berperan penting dalam menurunkan grafik kasus Covid-19.
“Saya minta masyarakat untuk dispilin. Ikuti anjuran pemerintah. Pakai masker, jaga kebersihan, jauhi kerumunan. Apalagi kita sedang menuju era new normal, jangan sampai kasus Covid-19 justru semakin meningkat,” ujar dia.
Selama penerapan PKM non PSBB, petugas Satpol PP akan melakukan patroli di 16 Kecamatan di Kota Semarang pada malam hari pukul 20.00 hingga tengah malam.
“Tentu kami akan patroli terus dengan sasaran warga yang berkerumun, tidak pakai masker dan pemuda yang masih tongkrong di malam hari. Jika temui masih banyak berkerumun kami akan bubarkan untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” pungkas dia.(002)