Taspen Cabang Padang Cairkan THR Pensiunan Rp132 Miliar

bumd
Ilustrasi uang

HALOPADANG.ID–Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri tahun 2020, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dilakukan serentak paling lambat, Jumat, (15/5).

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

Senada dengan itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT. TASPEN (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

Kepala Cabang (Kacab) Taspen Padang, Teguh Riwayadi mengatakan khusus untuk PT. Taspen Kantor Cabang Padang total yang akan THR dicairkan adalah sebesar Rp132.536.511.400 untuk penerima 49.462 pensiunan. Pencairan pada besok Jumat (15/5) melalui rekening bank masing-masing pensiunan.

“THR yang dicairkan besok adalah senilai Rp132.536.511.400 alias Rp132 miliaran untuk sejumlah 49.462 pensiunan. Ini jumlah pensiunan penerima kantor cabang Padang,” kata Teguh Riwayadi didampingi Kabag Umum dan Pelayanan, Indra Kusuma Wardana, Kamis (14/5).

Lebih lanjut dikatakannya, bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada pertama, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, yang terdiri dari Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian, PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kedua, Penerima Pensiun Pejabat Negara. Ketiga, Penerima Pensiun Hakim. Keempat, Penerima Pensiun TNI/POLRI. Kelima, Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4. Keenam, Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas. Ketujuh, Penerima Tunjangan Veteran. Kedelapan, Penerima Tunjangan PKRI. Kesembilan, Penerima Tunjangan KNIP. Kesepuluh, Penerima Tunjangan KNIL; dan Kesebelas, Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Kantor bayar mitra Taspen diminta untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta menghimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).

Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2020, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat atau call center 1 500 919.

Di tengah Pandemi covid-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. (Q-05)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto