HALOPADANG.ID–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut PSBB diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui Rapat menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5).
“Memang betul, kami tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020,” ucap Irwan.
Ia menyampaikan, lima daerah yang masih dianggap belum terpapar corona, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19.
Ia mengatakan, harus ada ketegasan dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi corona kemudian terus menyebar ke yang lain.
“Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten,” kata Irwan Prayitno.
Ia beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.(R-01)