HALOPADANG.ID–Semakin menyebarnya wabah corona (covid 19), Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan melakukan penertiban terhadap Pasar Sayur Bukit Surungan.
Kepada pedagang diminta mematuhi aturan PSBB diantaranya pedagang wajib memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, memakai sarung tangan, tidak boleh berboncengan, sebisa mungkin hindari kerumunan.
Kepala Dinas Perdagkop UKM Arpan,\ menegaskan hal demikian, bahwasanya dalam situasi seperti ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Pasar Sayur Bukit Surungan.
“Gunanya ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran corona di Padang Panjang, karena pasar sayur kita ini tidak hanya dikunjungi oleh masyarakat Padang Panjang melainkan dari masyarakat luar Padang Panjang,” ujarnya di Padang Panjang, Minggu malam (3/5).
Selain itu, mengingat bahwa Padang Panjang sudah ada yang terjangkit positif covid. Maka dari itu, dilajukanlah penertiban ini, tidak hanya untuk pedagang tetapi juga untuk masyarakat lainnya. (R-01/REL)