HALOPADANG.ID–Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perhubungan menutup sementara Terminal Simpang Empat.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah penghasil sawit tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat Rizaldi, penutup sementara terminal Simpang Empat karena keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penutupan sementara waktu Terminal Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sesuai aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, atas Permenhub No 25 Tahun 2020, jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik Tahun 2020, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas jalan tol, kendaraan dinas Kepolisian RI, mobil pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah dan angkutan barang dan logistik.
“Untuk kendaraan yang tidak boleh beroperasi antara lain, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Luar Provisi (AKLP), mobil travel, mobil pribadi,” katanya.
Rizaldi menambahkan, sosialisasi penutupan sementara waktu Terminal Simpang Empat, sudah disampaikan kepada pelaku usaha di bidang transportasi.
“Kami sampaikan secara lisan kepada pengendara mobil bus dan petugas terminal kalau secara tulisan akan di buat surat ederan dan kami sebarkan,”tandas Rizaldi.(S-01)