Halopadang.id – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok menangkap dua laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di sebuah penggilingan padi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020.
“Iya, benar. Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja”, ujarnya, sebagaimana dilansir halopadang.id di situs resmi Polri, Minggu (12/4/2020).
Tersangka berisial ZK (27) dan HI (27) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi atas seringnya TKP dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti, antara lain berupa satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, tiga batang rokok yang isinya sudah dicampur dengan daun ganja, satu buah plastik kliem warna bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu serta sejumlah uang tunai.
Kasat narkoba mengatakan, dalam penggerebekan itu tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang barang bukti melalui jendela, namun atas kesigapan petugas barang bukti berhasil ditemukan.
“Mari kita sama-sama menjadikan wilayah kabupaten Solok ini bebas narkoba dengan tujuan menyelamatkan generasi muda khususnya,” kata Iptu Eko.(002)