HALOPADANG.ID–Penyebaran Covid-19 di Sumbar berdampak pada lesunya perekonomian. Salah satu pihak yang paling terkena imbasnya adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera barat (Pemprov Sumbar) mengusulkan keringan kredit untuk pelaku UMKM di Sumbar, setidaknya hingga wabah Covid-19 mereda.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melalui surat resmi bernomor 500/263/Perek-Sarana/2020, yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Barat. Permintaan keringanan kredit ini tak terlepas dari keluhan masyarakat akan maraknya debt collector yang mendatangi mereka, khususnya yang terkait dengan pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinace (leasing).
Padahal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
“Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM. Nah, yang dimaksud sektor ekonomi di sini adalah yang bergerak di bidang pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” kata Irwan Prayitno.
Oleh sebab itu, dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terkait dengan pembiayaan kredit atau leasing, khususnya yang usaha miliknya terdampak langsung penyebaran Covid-19, maka pemprov meminta Perwakilan OJK Wilayah Sumbar untuk mengkoordinasikan lembaga keuangan agar dapat memberikan keringanan kredit hingga penyebaran Covid-19 mereda.
Di samping itu, gubernur juga menyurati Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar. Ia meminta Bank Nagari untuk merestrukturisasi pembayaran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu dampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 adalah menurunnya pendapatan ASN. Pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk menjaga diri dan keluarga dari ancaman Covid-19. Hal ini tentu akan berdampak pada menurunnya kemampuan ASN untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut. Untuk itu, kami meminta pihak Bank Nagari untuk merestrukturisasi pembayaran pinjaman bagi ASN,” ujar Irwan.
CSR Ikut Dilibatkan
Selain menyalurkan bantuan secara langsung, Pemprov Sumbar juga mengajak sejumlah BUMN dan BUMD untuk bersama-sama menanggulangi dampak social dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19 di Sumbar. Salah satunya melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini diungkapkan Gubenur Sumbar, Irwan Prayitno dalam surat resmi bernomor 500/262/Perek-klbg/2020 yang ditujukan kepada 31 BUMN dan BUMD yang ada di Sumbar. Dalam surat tersebut Irwan meminta pemimpin perusahaan untuk dapat mengirimkan data-data penyaluran dana CSR dalam rangka penanganan dampak penyebaran Covid-19.
Data-data tersebut dapat dikirimkan ke Biro Ekonomi Setdaprov Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 51 Padang, Fax/Telepon (0751) 34060 atau Email: [email protected]. (Q-03)