HALOPADANG.ID–Pemko Padang melalui Satpol PP terus lakukan upaya menekan angka penularan Pandemi Covid-19 di Kota Padang. Upaya pencegahan, seperti membubarkan kegiatan berkumpul, bahkan ada warga yang diamankan ke Mako Satpol PP.
Mereka yang diamankan terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP karena melawan petugas Satpol PP, dan tidak mengindahkan aturan serta kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Pada Selasa (7/4), malam 17 orang dari tiga titik lokasi di wilayah Kota Padang terjaring. Dalam rangka pembinaan serta pendataan terpaksa mereka diamankan oleh Satpol PP Padang. Mereka diamankan dari berbagai lokasi seperti Pantai Padang, ke kawasan Simpang Enam Padang barat, serta di jalan Permindo belasan remaja juga ikut ditertibkan beserta motornya.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dalam PSBB tersebut untuk beberapa kegiatan dilakukan pembatasan, seperti meliburkan sekolah maupun kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial baik di tempat umum ataupun kegiatan lainnya,” ujar Alfiadi
Sementara itu Wali Kota Padang juga telah menerbitkan beberapa instruksi, seperti pembatasan jam malam, menutup sementara kegiatan rekreasi operasional pariwisata, serta kewajiban memakai masker bagi masyarakat yang keluar rumah.
Tentu dalam mengoptimalkan program dan upaya pemerintah melawan Pandemi Covid-19 ini, Satpol PP harus dengan semaksimal, lakukan upaya pencegahan dengan persuasif berharap kesadaran dari semua pihak. Berharap masyarakat taat akan aturan akan kebijakan tersebut. Demi kebaikan masyarakat Padang dan kebaikan untuk kita semua.
“kami lakukan himbauan dan sebagainya tidak juga mengindahkan dan mereka dengan sengaja masih berkumpul dan berkerumun tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait dengan PSBB dalam rangka pencegahan maupun memutus penularan ataupun penyebaran Virus Covid-19 Ini terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” tutur Alfiadi.(R-01)