Halopadang.id – DKI Jakarta segera menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus Corona (COVID-19). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
“DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini. Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
“Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi,” ujar Anies.
PSBB sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies mengatakan sejumlah kegiatan dibatasi dan dihentikan.
“Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian,” ujar Anies.(002)