Menilik Upaya Pemerintah Menyelamatkan Ikan Endemik Danau Singkarak

Danau Singkarak
Petugas gabungan di bawah koordinasi DKP Sumbar saat menertibkan jaring dan alat tangkap Jumat lalu. IST

HALOPADANG.ID  — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, dan pegiat lingkungan, melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak menggunakan Kapal Patroli Bilih pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Reti Wafda, M.Tp Nomor 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.

Tim menggunakan tiga kapal patroli yakni KP Bilih, KP Teluk Buo, dan KP Singkarak. Ketua Tim Ka. UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lastri Mulyanti, menyampaikan strategi penertiban bagan yang akan dilakukan yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN. Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta  penempatan bagan.

Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa Nagari antara lain, Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Utara. Selanjutnya Nagari III Koto, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka, Kecamatan X Koto Singkarak. Dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.

“Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8,” ujar Lastri, Jumat (3/3).

Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah) serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).

“Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan Solar Sel, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau,” kata Lastri.

Keberadaan Alat Tangkap Bagan yang menggunakan Waring berukuran diameter mata jaring ≤ 4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile, menurut Lastri sangat mengancam terhadap kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak. Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih  berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun terperangkap didalamnya,  hal ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak.

Ditambahkan Lastri, kegiatan pengawasan dan penertiban ini sudah melewati beberapa tahapan pada tahun 2022 yakni Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan tahapan persiapan untuk penertiban Alat tangkap Bagan ini melalui rapat bersama OPD yang membidangi Perikanan pada Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Wali Nagari Salingka Danau Singkarak, Aparat terkait (Polres, Polsek, Kodim, Koramil) Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Bundo Kanduang di Singkarak,

Termasuk juga rapat dengan Forkopimda di DKP serta Rapat penyelamatan ikan endemik dengan OPD terkait bersama Gubernur Sumbar. Rapat dengan Asosiasi Nelayan Bagan Danau Singkarak pada akhir tahun 2022 juga telah menyepakati untuk memakai Jaring yang ramah lingkungan dan tidak memakai jaring kelambu/tile demi keberlanjutan ikan bilih dan juga bagi keberlanjutan penghasilan nelayan di Danau Singkarak.

Sosialisasi Pergub Nomor 81 tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkap ikan di Perairan Danau Singkarak dan Sosialisasi Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penagkapan Ikan d Wilayah Pengelolaan Perikanan RI kepada nelayan, pembinaan terhadap nelayan bagan juga telah dilaksanakan pada tahun 2022. Pada akhir tahun 2022 DKP melalui UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga  telah melakukan pendataan  bagan By Name By Adress disalingka Danau Singkarak. Sehingga tahun 2023 tim sudah mempunyai data dan dasar yang kuat untuk melakukan kegiatan penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak sebagai upaya penyelamatan ikan Bilih.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut pengawasan, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan target bagan yang tercatat secara bertahap untuk dilakukan pemeriksan bagan yang menggunakan mata jaring masih  halus (Waring/jaring kelambu/tile) dan jaring ukuran 5/8 Inchi, menggunakan aliran listrik dari PLN dan Bagan yang beroperasi di tengah danau dan bagan yang memiliki ukuran lebih dari 10 meter

Target dari hasil pengawasan yaitu bagan yang sudah dilakukan pemeriksaan yang kedapatan masih melanggar mengunakan jaringan listrik dari PLN dan Bagan masih berukuran besar di atas 10 meter apa bila masih di temukan bagan yang sudah diberi tanda yang melakukan pelanggaran tersebut pada saat pengawasan selanjutnya akan ditindak keras / bagan dibongkar sesuai nota kesepakatan dari perwakilan bagan selingka Danau. (HP)

 

situs toto situs toto barbartoto barbartoto