HALOPADANG.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperkenalkan sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 awal Desember ini. Ada tiga jalur penerimaan PTN berdasarkan peraturan menteri terkait, yakni dengan SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT(Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan Seleksi mandiri.
“Sistem itu disebut Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru yang akan dilaksanakan Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ada tiga jalur penerimaan PTN berdasarkan peraturan menteri terkait, SNBP, SNBT, dan Seleksi mandiri,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, Kamis (1/12/2022) di Jakarta.
Lalu, bagaimana alur pelaksanaannya? Berikut penjelasan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Mochamad Ashari.
A. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP.
- Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen. Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
B.Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Peserta SNBT harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN.
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
- Untuk mengikuti UTBK dikenai biaya pendaftaran.
- Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023.
- Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023.
- Mekanisme seleksi SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN.
C. Alur Pelaksanaan SNPMB 2023
- Diawali dengan registrasi akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
- Dalam proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), pendaftaran SNBP, hingga pendaftaran UTBK-SNBT, pendaftar wajib memiliki akun SNPMB-BPPP melalui Single Sign On (SSO).
- Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan pada 14 Januari -15 Februari 2023.
- Registrasi ini diperuntukkan khusus lulusan 2023 dan akan ikut SNBP.
- Penetapan siswa eligible oleh sekolah diadakan pada 3 Januari – 8 Februari 2023;
- Pengisian PDSS 9 Januari – 9 Februari 2023;
- Pendaftaran SNBP 14 – 28 Februari 2023.
- Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan pada 28 Maret 2023,
- Jadwal pendaftaran ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman PTN penerima.
D. Alur pelaksanaan SNBT 2023
- Registrasi akun SNPMB 16 Februari – 3 Maret 2023.
- Pendaftaran UTBK dan SNBT 23 Maret – 14 April 2023.
- Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang, yaitu gel.1 (8-14/5/2023) gel.2 (22-28/5/2023).
- Pengumuman hasil seleksi jalur SNBT pada 20 Juni 2023.
Ashari juga menjelaskan pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id