HALOPADANG.ID — Kabar baik bagi pekerja di Sumbar. Pemerintah setempat telah menyesuaikan UMP (Upah Minimal Provinsi) naik dari angka sebelumnya menjadi Rp2.742.476 untuk tahun 2023 mendatang. Jika dikalkulasi, angka ini naik hampir 10 persen dari angka tahun 2022 yang ada pada posisi RP2.512.539.
Dengan kenaikan ini, Sumbar tercatat menaikkan upah pekerja setiap tahun sejak tahun 2018 silam dimana pada tahun itu UMP Sumbar masih di angka Rp2.119.067 dan di tahun berikutnya naik menjadi Rp2.289.220. Tahun 2020, UMP Sumbar naik kembali menjadi Rp2.484.041. Setahun berselang, tepatnya tahun 2021, UMP di daerah itu menjadi Rp2.484.041.
Kenaikan upah tahun 2023 itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk. Kepada Tim MMC Diskominfotik Sumbar di Padang, ia mengatakan UMP terbaru itu naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya. (HP-001)