Resmi, Mahyeldi Diajukan Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang

HALOPADANG.ID – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang, resmi mengajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang saat itu menjadi Wali Kota sekaligus Ketua Umum PSP Padang sebagai saksi setelah namanya kerap muncul di persidangan .

Hal ini ditandai dengan penyerahan surat pengajuan permohonan dari Kreasi Law Firm kepada majelis hakim sidang Tipikor pada sidang lanjutan Jumat (23/9/2022). Selain nama Mahyeldi, mereka juga mengajukan nama mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman melalui surat permohonan yang diserahkan salah satu PH, Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang.

Saat menyerahkan surat tersebut, Nisfan menyebut pihaknya memandang perlu Mahyeldi dihadirkan karena namanya dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi. “Jadi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” katanya.

Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.

Bukan kali ini saja Mahyeldi disebut-sebut dalam proses persidangan yang menyeret Ketua KONI Padang kala itu, Agus Suardi. Dalam persidangan sebelumnya, malahan salah satu anggota majelis hakim, Hendri Joni, sudah pernah menyebut Mahyeldi perlu dihadirkan dalam persidangan

Sebelumnya hal ini muncul dari saksi Ketua Askot PSSI Padang Mastilizal Aye dan Sekretaris Tim PSP Padang Robby Malvinas dalam sidang yang berbeda. Selain itu, penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam proses sidang lain di waktu berbeda juga memperlihat bukti keterkaitan Mahyeldi yang berstatus sebagai Ketua PSP Padang dan Wali Kota Padang sembari menunjukkan surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.

Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi. Di hadapan majelis, Yohannas memperlihatkan proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.

Soal pemanggilan Mahyeldi, pengacaranya, Aldefri pernah berujar bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang,” kata Aldefri.

Aldefri menyebutkan Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.(*)