HALOPADANG.ID – Di tengah perhatian polri terpusat pada pengungkapan kasus perjudian, alias kasus 303, polisi di Pesisir Selatan dari fungsi berbeda tetap fokus menjalankan tugasnya. Salah satunya pada bidang pengungkapan penyalahgunaan Narkoba.
Pada fungsi ini, Polsek IV Jurai yang baru-baru ini mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Minggu (21/8).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Doni Santoso mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini dilakukan di Bukit Langkisau resort Kampung Koto Salido Nagari Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Identitas pelaku adalah RDB (39), warga Kenagarian Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan, dan Inisial GM (42), warga Kenagarian Painan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti 2 lenting ganja kering, sebuah korek api mencis dan sebuah korek api kayu dan selembar kertas putih yang terdapat sisa ganja kering.
“Penangkapan ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mana dilokasi itu diduga sering dilakukan pesta narkoba,” ujarnya.
Usai diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (HP-001)