HALOPADANG.ID – Jajaran yang ada Polda Sumatera Barat (Sumbar), Polres hingga Polsek tidak henti-hentinya dalam melakukan pengungkapan kasus judi. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga tanggal 18 Agustus 2022, tercatat sudah mengungkap 169 kasus judi dengan tersangkanya sebanyak 294 orang.
Pengungkapan judi ini merupakan atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, untuk memberantas segala bentuk judi di Provinsi Sumatera Barat.
“Gencarnya penangkapan para bandar dan pelaku judi secara langsung maupun daring ini membuktikan Polri tidak melindungi para pelaku. Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas,” tegas Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolda Sumbar ini menerangkan, pihaknya mengerahkan seluruh personel untuk mengungkap kasus judi. Hasilnya dalam dua pekan terakir Polda Sumbar berhasil membongkar 169 kasus judi secara langsung maupun online dengan menetapkan 294 tersangka.
“Sejauh ini hasil pemeriksaan belum menemukan para pelaku dan bandara judi ini memiliki konektivitas dengan para tersangka yang ditangkap di Polda lain. Seperti Riau, Jambi, Jawa Timur dan Jakarta,” ujarnya.
Banyaknya praktik judi secara langsung maupun online ini, menurut Kapolda tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19. Masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah dijadikan peluang para bandar untuk membuat judi online.
“Aktivitasnya banyak menggunakan handpohone, jadi terkonsep digunakan untuk membuka praktik perjudian dan sebagainya,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SH. S.Ik. M.Si mengatakan, sesaui dengan atensi Kapolda untuk memberantas judi di Ranah Minang, dan seluruh personel harus mendukung apa yang di atensikan oleh Kapolda tersebut.
“Jangan sampai ada anggota yang bermain-main apalagi membekingi setiap kasus perjudian yang ada di sumbar, kalau ada akan kita tindak tegas. Polda Sumbar akan membuat sayembara dalam mengungkap kasus tersebut. Sehingga seluruh jajaran dapat lebih semangat lagi dalam mengungkap kasus tersebut. Yang terbanyak dalam pengungkapan kasus perjudian ini, dan nanti akan ada reward dari Kapolda,” sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Kabid Humas menjelaskan, bukan hanya untuk personil polisi namun untuk masyarakat kalau menemukan adanya perjudian di lingkungan agar melaporkan ke aparat kepolisian terdekat dan juga akan mendapatkan reward atas pelaporan tersebut. Selanjutnya kepada masyarakat Sumbar, Polda Sumbar menghimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian
“Judi itu dilarang, dalam aturan agama dilarang dan dalam aturan negarapun dilarang dan juga dalam falsafah masyarakat membangun, Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah pun dilarang. Apalagi perjudian ini justru akan menyengsarakan masyarakat. Karena dikhawatirkan pemain judi ini habis uangnya maka akan melakukan tindakan kriminalitas lainnya yang akan membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (HP-003)