HALOPADANG.ID – Manajemen Prakerja kembali mengumumkan pembukaan gelombang ke-37 ini melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Mereka menyebut, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 telah dibuka sejak Minggu (17/7/2022) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam akun tersebut dituliskan, Tepat pukul 12.00 WIB Minggu kemarin, pendaftaran gelombang 37 udah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun kartu pra kerja kamu dan klik ketik “Gabung gelombang”! Share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar kartu Prakerja yuk supaya bisa #SiapDariSekarang juga!.
Kompas mengkonfirmasi hal tersebut Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana dan ia membenarkannya.
“Benar sudah dibuka gelombang 37,” katanya.
Hanya saja, pada kesempatan itu, ia tidak bisa menyampaikan kepastian terkait kuota gelombang kali ini, termasuk soal kuota karena masih dinamis bergerak mengikuti peserta yang bergabung pada gelombang 37 tersebut.
Mengacu gelombang-gelombang sebelumnya, masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 37
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran, dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja:
1. Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Verifikasi KTP dan KK dan Mengisi data diri
3. Verifikasi foto KTP
4. Ambil foto dan pindai wajah
5. Verifikasi nomor handphone
6. Mengisi Pernyataan Pendaftaran
7. Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
8. Klik gabung
9. Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37
Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pendaftar yang memenuhi syarat lah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37:
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (HP-001)