HALOPADANG.ID – Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perdagangan yang telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng di pasaran.
“Alhamdulillah, akhirnya usulan kami dari Fraksi Partai Gerindra yang telah kami suarakan untuk diberlakukannya DMO minyak goreng kini telah dieksekusi pemerintah, dan kami sangat mengapresiasi serta mendukung kebijakan itu,” Kata Andre Jumat (28/1).
Andre Rosiade menilai, cara menstabilkan harga kelapa sawit melalui mekanisme DMO lebih baik dibandingkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit. Mekanisme ini juga dianggap lebih adil lantaran berlaku bagi pengusaha kelapa sawit non petani.
“Harga CPO dunia meningkat, para pengusaha menikmati keuntungan yang berlipat ganda. Sementara konsumen dalam negeri yang kebanyakan kalangan keluarga pra sejahtera, menderita dan terpukul akibat lonjakan harga minyak goreng. Cukup adil bila mekanisme DMO diambil pemerintah,” jelas Andre Rosiade.
Andre yang juga merupakan Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu menjelaskan, selain meminta pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan mekanisme DMO minyak goreng, dirinya juga meminta agar pemerintah memberlakukan Bea Keluar atau Pajak Ekspor produk turunan CPO seperti Minyak Goreng yang lebih tinggi agar harga dalam negeri lebih stabil.
Menurut Andre, secara filosofis memang perbedaan besaran pajak antara CPO dengan produk turunannya seperti RBD Palm Olein atau RBD Palm Oil masuk akal. Karena dengan adanya perbedaan pajak tersebut, pengusaha mendapat insentif agar tidak mengekspor barang mentah. Namun, untuk saat ini menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri lebih urgent.
“Kita usulkan agar pajak yang dikenakan untuk turunan produk CPO besarannya mendekati pajak ekspor untuk CPO. Selama ini perbedaaan pajak antara CPO dengan produk turunannya antara 125 sampai dengan 160 dollar per ton” ujar Andre.
Di sisi lain, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini juga menyoroti soal pentingnya pemerintah mengatur tata niaga sawit agar lebih menguntungkan banyak pihak.
“Tata Niaga CPO dan Produk Turunannya harus diperhatikan betul oleh pemerintah, sehingga komoditas ini tidak hanya menguntungkan sekelompok pihak saja. Naiknya harga CPO dunia beberapa waktu ini sudah sangat menguntungkan bagi eksportir-eksportir yang ada. Saatnya, pemerintah berpihak kepada masyarakat lebih luas” tegas Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. (HP-002