Di Tanah Datar, Warga yang Keluar Malam Dibatasi Jam

batusangkar
Batusangkar-di-malam-hari. (bakaba.net)

TANAH DATAR, HALOPADANG–Guna mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), berbagai upaya dilakukan Pemda Tanah Datar melalui tim Gugus Tugas, mulai dari penyemprotan disinfektan, penyuluhan ke masyarakat dan pengecekan orang masuk di perbatasan daerah.

Tidak hanya itu, mempertimbangkan himbauan dan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terhadap penanganan Covid-19 ini, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan Instruksi Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dan Instruksi Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warung Internet (Warnet).

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen melalui telepon, Jumat (3/4) di Batusangkar menjelaskan Instruksi Bupati nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 memuat empat point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, diantara masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kemudian, unsur pemerintah kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan Polri. Instruksi itu berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat instruksi kepada pengusaha/pengelola warung internet, dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan operasional penyediaan jasa internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona.

Lalu, unsur pemerintah kecamatan dan nagari se-Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing. Bagi pengelola warnet yang tidak mematuhi instruksi akan ditindak.

“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik, butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” kataYusnen.

Dikatakan, kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” katanya.

Sementara, dari posko diperoleh data, saat ini OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif 1 orang dan meninggal nihil. (hp/fer)

 

situs toto situs toto barbartoto barbartoto