PADANG, HALOPADANG – Memutus mata rantai penyebaran Covid -19, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang menutup gerai, pelayanan Samsat keliling dan pelayanam Drive Thru.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat Jumat (3/4) bahwa terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 layanan gerai Samsat dan Drive Thru ditutup.
“Kebijakan tersebut hasil keputusan bersama dari tim pembinaan Samsat yakni, Dirlantas Polda Sumbar, Kepala Badan Keungan Daerah Sumbar dan Kepala Cabang Jasa Raharja ( Persero) Sumbar. Dalam upaya pencegahan Covid-19 pada tanggal 27 Maret 2020.” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pengurangan jumlah wajib pajak dikarenakan dampak covid-19 tidak terlalu signifikan pengaruhnya.
“Dari data yang masuk masih melayani sekitar 1.000 data baik yang mencakup perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan dan pengurusan surat-surat kendaraan baru. Alhamdulillah masyarakat Padang masih taat pajak. Meskipun dampak Corona masih harus diwaspadai,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hidayat mengungkapkan, sebagai antisipasi Virus Corona pihaknya telah menyediakan fasilitas seperti bilik disinfektan dan hand sanitizer serta thermo gan infrared untuk pengecekan suhu bagi para wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat.
“Physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona, dengan menyediakan tenda khusus dihalaman dalam kantor. Disamping itu, untuk jam layanan masih seperti biasa dan tidak ada pengurangan jam layanan hari Senin- Jumat Pukul 8.00 WIB- 16.00 WIB dan Sabtu pukul 8.00 WIB – 12.00 WIB,” sambungnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Hidayat, kepada pengunjung wajib pajak melalui SOP ( Standar Operasional Prosedur) masuk satu pintu dari pintu depan. Kemudian melalui bilik disinfektan dan mencuci tangan di wastafel portabel yang telah disediakan, demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Corona virus. Prosedur itu juga berlaku juga pada pegawai dilingkungan UPTD Samsat Padang yang harus juga menjada diri dan kesehatannya.
Disinggung, mengenai adanya pembebasan denda pajak kendaraan motor, sementara waktu akibat imbas dari pandemi Covid-19, Alumni Fakultas Hukum Unand itu mengungkapkan belum ada intruksi dari pimpinan.
“Hingga saat ini kami belum menerima arahan tentang pengurangan denda pajak dikarenakan imbas dari pandemi covid-19. Dilain hal kita juga berterimakasih kepada masyarakat khususnya wajib pajak, walaupun pandemik virus corona mewabah, para wajib pajak tetap menunaikan kewajibannya atau sadar akan kewajibannya,” tandasnya. (hp/win)