HALOPADANG.ID – Jajaran SatReskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang lelaki yg di duga melakukan kekerasan terhadap anak pada hari Jumat tanggal 23/7.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao2 Padang Panjang, dan di duga pelaku (IS) yg notabene adalah ayah kandung korban (CA)
Saat di periksa kepolisian (IS) menerangkan saat IS bangun tidur mendengar suata anaknya (Korban CA) sedang menangis kemudian IS bertanya kepada Korban (CA) kenapa menangis, dan di jawab korban hendak buang air kecil.
Tapi entah setan apa yg merasuki pelaku yg berprofesi sebagai seorang supir itu lalu pelaku (IS) langsung memarahi korban (CA) dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali setelah pelaku (IS) mukul anak tersebut dan anak tersebut langsung terbentur ke arah dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai.
Melihat korban (CA) tidak sadarkan diri pelaku (IS) menggendong korban kemudian memberilan kepada YS yg merupakan kakak ipar dari pelaku (IS) dibantu tetangga dan istri pelaku korban (CA) membawa korban ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 Wib.
Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB. Korban (CA ) sempat mengalami muntah saat hendak di larikan ke RS. Kapolres Padang Panjang melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang AIPDA Delviandri SH membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Sekarang pelaku (IS) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan Sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 AYAT (1) JO Pasal 76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Pubahan Kedua Atas Undang Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (HP-003)