SOLSEL, HALOPADANG– Dalam upaya melindungi warga dari pencegahan penularan wabah Covid-19, Paguyuban Batak Jawa Minang (BJM) dan pemuda di Pekonina Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan (Solsel) melakukan aksi penyemprotan disinfektan ke pemukiman, Jumat (3/4/2020).
Ketua Paguyuban BJM, Sunanto mengatakan antisipasi dengan cara penyemprotan disinfektan ke pemukiman warga sengaja dilakukan karena ingin melindungi warga dari penularan Covid-19. “Penyemprotan ini digagas oleh anggota Paguyuban, Pemuda dan warga dengan cara swadaya,” sebutnya.
Upaya itu, imbuhnya selain untuk mencegah juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pemukiman warga. “Kami ingin kegiatan ini bisa dilakukan berkesinambungan, minimal satu kali dalam sepekan hingga wabah ini berakhir,” katanya.
Ia mengatakan, diwilayahnya ada tenaga kerja yang datang dari luar Sumbar dan pada umumnya tinggal dipemukiman warga.
“Kami bukan takut namun antisipasi, apalagi pendatang dari zona merah,” sebutnya.
Ketua Pemuda Pekonina, Buwono didampingi Ketua Pelaksana Erik Azmi Na’e menyebutkan ada sekitar 20 alat semprot yang digunakan untuk penyemprotan ke rumah warga. Kegiatan penyemprotan itu, melibatkan pemuda yang tergabung dalam komunitas Forum Komunikasi Pemuda Pemudi Pekonina Bersatu (FKP3B).
“Kami, atas nama pemuda juga mengimbau, niniak mamak, tokoh bersama masyarakat. Ayo kita bersama-sama jaga kebersihan dan kesehatan. Lalu, jangan lupa berdoa agar nagari ini terhindar dari wabah Covid-19,” tuturnya.
Kepala Jorong Pekonina, Istori mengatakan ada sekitar 300 rumah warga yang disemprotkan disinfektan oleh Paguyuban dan Pemuda. “Kami apresiasi dan berterima kasih atas inisiatif ini dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, di Pekonina ada terpantau sebanyak 18 orang yang datang dari luar Sumbar. Diantaranya, tiga orang warga yang sedang berkuliah di Yogyakarta dan Bandung. Dan 15 orang pekerja yang datang dari wilayah pulau Jawa. “Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi dan melaporkan keberadaan ke pihak Dinas Kesehatan dan Pemerintahan Nagari,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Plt Bupati Solsel perihal menghadapi pandemi Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran.
“Masyarakat diminta memantau dan melaporkan pendatang dari daerah terjangkit. Dan menghindari keramaian serta menjaga jarak dari orang lain. Bagi masyarakat dan tenaga kerja yang berstatus ODP tidak dibenarkan keluar rumah selama masa karantina 14 hari, dan apabila tidak mematuhi pihak Nagari dan Jorong berhak mengusir dari wilayah Pekonina,” bebernya, sesuai imbauan Pemerintahan Nagari Persiapan Pekonina.
Setelah imbauan, itu dikeluarkan sejak 31 Maret 2020 maka tidak dibenarkan lagi bagi tenaga kerja yang datang dari luar daerah untuk masuk dan bekerja di wilayah Nagari Persiapan Pekonina sampai waktu meredanya pandemi Covid-19. (hp/jef)