HALOPADANG.ID – Sebanyak 10 orang penunggu dari keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang dinyatakan positif covid-19. Hasil ini didapat pasca kebijakan larangan jam besuk dan wajib tes swab PCR terhadap penunggu dari keluarga pasien diberlakukan sejak awal pekan ini.
Hal itu dikatakan Dirut RSUP DR. M Djamil Padang Yusirwan Selasa (4/5/2021) ini. “Ada 10 penunggu keluarga pasien positif Covid-19 yang masuk kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG). Ada 200 orang penunggu pasien yang kita telusuri,” katanya.
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait di Dinas Kesehatan masing-masing untuk menjemput para pasien. Saat ini, ada tiga orang yang masih menanti untuk dijemput karena tujuh lainnya dijemput oleh Dinas Kesehatan masing-masing.
“Bagi yang belum dijemput kita berikan tempat pelayanan bukan sebagai pasien, karena bukan kategori yang bergejala, sementara rumah sakit kita hanya menangani orang yang bergejala,” kata dia.
Ia meminta keluarga pasien memaklumi, karena kondisi lonjakan kasus sekarang ini kebijakan tersebut diambil. Hal ini terkait dengan kondisi lonjakan kasus positif covid-19 sekarang kebijakan mesti diambil. (HP-002)