SOLOK, HALOPADANG–Terkait dengan penyerabaran Covid-19 atau virus corona. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Solok memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) napi.
Kalapas Kelas II Solok, Andi Mulyadi, mengatakan tahap pertama dari tanggal 2-7 April 2020, Lapas kelas II B Solok dapat kuota program asimilasi dan integrasi WBP sebanyak 79 orang.
“Kemarin sudah kami serahkan SK asimilasi di rumah kepada dua orang WBP, sampai tanggal 7 April 2020, total ada 79 WBP yang kami berikan asimilasi di rumah,” terangnya, Kamis (2/4).
Menurutnya, pemberian asimilasi bagi WBP dilakukan berdasarkan surat keputusan Mentri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Pemberian asimilasi bagi WBP disesuaikan dengan syarat-syarat yang ada seperti pengusulan PB dan remisi, berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari setengah hukuman (2/3 masa hukuman dibawah 31 Desember 2020) serta subsidernya sudah dijalani atau dibayar dan syarat asimilasi lainnya.
“Pemberian asimilasi di rumah diberikan pada narapidana dan anak yang tidak terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” terangnya.
Dijelaskannya, pada dasarnya, Asimilasi yang diberikan sebenarnya sama dengan asimilasi pihak ketiga. Namun karena ada wabah Corona, WBP diserahkan di rumah masing-masing agar tidak terkontaminasi, pengawasannya nanti dari pihak Bapas Padang.
Untuk tahap asimilasi dan integrasi berikutnya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pihak Lapas kelas II B Solok masih menunggu kebijakan dari Kemenkum HAM.
Dari data Lapas Kelas II B Solok, saat ini penghuni Lapas lebih kurang 461 orang, dengan tahanan sekitar seratus orang dan selebihnya WBP.(hp/rsa)