HALOPADANG.ID — Kisruh Partai Demokrat berangsur ke ranah hukum. Kubu Kongres 2020 yang dipimpin AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) menggugat sepuluh orang yang dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sementara itu, kubu Moeldoko melaporkan AHY Cs dengan tuduhan pengubahan informasi soal status pendiri Partai Demokrat. AHY Cs dituduh mengubah pendiri partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada AD/ART partai
Menurut salah satu kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Bambang Widjojanto usai mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat, ia menyebut pihaknya menggugat ada sepuluh orang terkait dengan adanya kondisi KLB itu. .
BW, sapaan akrabnya itu menjelaskan, sebagian besar tergugat adalah pihak yang terlibat langsung dalam kongres.
“Sebagian besar dari mereka terlibat pada kegiatan di Deli Serdang yang mereka sebut sebagai Kongres Luar Biasa. Mereka mengorganisasi kongres dan kami menduga mereka orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi” kata BW. (HP-002)