HALOPADANG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh beserta beberapa pihak terlibat berhasil melakukan penyelamatan Harimau Sumatera yang terkena jerat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada Jumat 22 Januari 2021, tim penyelamatan yang terdiri dari Tim medis Balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara – SKW II Subulussalam bersama, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), serta didukung tim medis Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS), Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait langsung bergerak, dan sampai lokasi Sabtu 23 Januari 2021.
Berdasarkan identifikasi dari tim medis, Harimau Sumatera jantan tersebut diperkirakan berumur 1-1,5 tahun dengan berat 45-50 kg, diperkirakan terjerat kurang lebih 3 hari yang lalu.
Guna keamanan, Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar TNGL
“Pasca dilakukan proses pemulihan dan menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya”, ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.
Dikatakan proses pelepasliaran Harimau Sumatera nantinya akan melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau tersebut.
Diketahui, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera.
BKSDA meminta warga tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat /pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. (HP-001)