HALOPADANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan dana Rp659.360.000 untuk bantuan hukum masyarakat miskin pada 2021 yang dapat diakses melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi serta terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis (21/1/2021), saat acara penandatangaman kontrak pelaksanaan bantuan hukum Tahun 2021 antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dengan delapan OBH terverifikasi dan terakreditasi di Sumatera Barat.
Saat ini ada delapan OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Sunbar yaitu YLBHI, PAHAM SUMBAR, PBHI, FIAT JUSTITIA Batu Sangkar, FIAT JUSTITIA perwakilan Pasaman, POSBANKUMADIN Solok, POSBANKUMADIN Koto Baru, dan POSBANKUMADIN Pasaman Barat.
“Jadi ketika warga meminta pendampingan hukum ke 8 OBH itu, maka biaya pendampingannya negara yang membayar,” jelasnya.
Kemenkumham Sumbar sendiri mendorong agar delapan OBH yang ada semakin memaksimalkan peranannya di tengah masyarakat, sehingga warga miskin bisa mendapatkan pendampingan kuasa hukum ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Saya berharap 8 OBH ini dapat memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Kemenkumham menilai sejauh ini kinerja delapan OBH yang terakreditasi dan terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar telah berjalan dengan baik. Berdasarkan evalusi kinerja pada 2020 diketahui delapan OBH tersebut telah memaksimalkan perannya meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19.
Hal tersebut terlihat dari serapan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin Kanwil Kemenkumham Sumbar pada 2020, yang berada di posisi ke-dua secara nasional. (HP-002)