HALOPADANG.ID–Bantuan Sosial Tunai (BST) terkait warga yang terdampak corona kembali diperpanjang hingga Desember. Hal ini mengemuka saat Wali Kota Padang Panjang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syahdanur mengikuti kegiatan Video Conference rapat koordinasi (rakor) sosialisasi Bansos Tunai Gelombang kedua dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia di VIP Balaikota, Selasa (4/08).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial PPKBP3A Kota Padang Panjang, Osman Bin Nur,dan Kepala BPKD, Winarno, .
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama mengatakan Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang kedua ini akan diperpanjang mulai dari Juli – Desember tahun ini dengan target 9 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Karena penyaluran BST gelombang pertama telah selesai yang dimulai pada bulan April hingga Juni kemarin maka, Bapak Presiden menginstruksikan kepada kami untuk tetap melanjutkan program ini tentu dengan beberapa penyesuaian seperti, kalau pada gelombang pertama jumlahnya enam ratus ribu per bulan maka untuk gelombang kedua ini hanya tiga ratus ribu per bulannya, “ungkapnya.
Ia berharap pada gelombang kedua ini target 9 juta KPM bisa tercapai dan kepada semua Pemerintah Kab/Kota di seluruh Indonesia dapat mendukung dan mensosialisasikan program ini.
“Setiap dinas sosial di kabupaten/kota agar dapat menyiapkan segala bentuk administrasi yang diperlukan, “ujarnya.
Syahdanur, berharap penyaluran BST gelombang kedua dari Kemensos RI ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Ini sudah bisa menjawab pertanyaan pertanyaan dari masyarakat kita yang selama ini sering mungkin menanyakan kepada kami kapan kelanjutan dari penyaluran BST gelombang kedua. Dan mudah – mudahan dengan adanya penjelasan dari Kemensos kami bisa segera mensosialisasikan kepada masyarakat bahwasanya pencairan gelombang kedua dari BST ini akan segera dicairkan oleh Kemensos RI, “ucapnya.
Untuk data penerima BST gelombang kedua sendiri Pemko Padang Panjang akan melanjutkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.(R-01/rel)