BUKITTINGGI,HALOPADANG – Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menggelar sidang secara online melalui teleconference, Senin (30/3).
Sidang online tersebut dilakukan terkait wabah Covid 19 yang melanda negeri ini. Terdakwa tidak diperbolehkan keluar tahanan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri dikhawatirkan terdampak virus Corona. Terdakwa kini bisa santai cukup duduk di depan monitor berkamera.
Sidang perdana itu, dimulai sekitar pukul 10,00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Boby Heryanto dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi terhadap terdakwa Ilma Hendra
Sidang itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo sebagai Ketua bersama Munawar dan Dewi Yanti sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa Ilma Hendra tidak dihadirkan secara fisik di pengadilan itu, namun terdakwa yang berada di Lapas Lapas Kelas II A Bukittinggi dapat didengar keteranganya melalui teleconfrence serta dapat dilihat di layar monitor.
“Benar, kita menggelar sidang perdana melalui teleconfrene dengan terdakwa yang berada di dalam Lapas Bukittinggi,” kata Munawar Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Menurutnya, sidang melalui teleconfrence itu dilakukan karena ada kebijakan dari Kementrian Hukum dan HAM yang tidak dibolehkan tahanan keluar Lapas.
“Kami diberikan kewenangan oleh Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilu) untuk menggelar sidang jarak jauh,” ulasnya.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung dan keputusan Dirjen Bapilu itu maka Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan yang isinya semua sidang kasus pidana dilakukan melalui teleconfrence.
“Ada tiga sidang yang kita gelar melalui teleconfrence di hari pertama itu, senuanya lancar dan tidak ada ganguan yang berarti,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Heryanto mengaku dapat memahami persidangan yang dilakukan melalui teleconfrece dengan terdakwa.
“Yang terpenting komunikasi antara terdakwa, hakim dan jaksa dapat didengar dengan jelas serta dapat dipahami oleh hakim, jaksa dan terdakwa,” katanya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Marten mengatakan sidang perdana secara online itu terlaksana dwngan lancar tanpa kendala.
“Kami siapkan perangkatnya, terdakwa tetap berada di dalam Lapas sedangkan yang mengadili tetap mejelis hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi,” ungkapnya.(hp/yus).