HALOPADANG.ID — Jajaran Satuan Reskrim Polres Agam berhasil menangkap dua tersangka diduga sedang beraksi mencuri ternak jenis sapi milik warga Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Selasa (21/7/2020) mengatakan dua tersangka itu dengan inisial AZ (35) warga Batu Hampar, Jorong Hampar, Nagari Manggooh Kecamatan Lubukbasung dan FA (36) warga Batu Bancah, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
“Satu orang tersangka lainnya melarikan diri saat penangkapan dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencari orang (DPO). Kedua tersangka kita tangkap saat melakukan aksinya,” tambahnya.
Ia mengemukakan, anggota berhasil mengamankan satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia sepanjang 10 tahun, terpal plastik warna hitam dan satu unit mobil avanza. Saat ini, ujarnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
“Kita masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan resedivis kasus yang sama pada 2006,” katanya. Ia menceritakan, penangkapan tersangka itu berawal dari anggota Buser Polres Agam melakukan patroli wilayah terkait kasus pencurian ternak sangat tinggi menjelang Idul Adha.
Saat patroli itu, anggota melihat satu tersangka dengan inisial AZ sedang mondar-mandir di lokasi untuk memantau orang. Namun anggota mengintai dan AZ menuju ke lokasi parkir mobil. Sesampai di lokasi, kedua tersangka mencoba menaikan sapi ke mobil dan tidak bisa akibat ukuran sapi cukup besar.
Setelah itu, anggota Buser Polres Agam langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
“Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka dan satu tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran dari ketiga sekawan itu berbeda. Tersangka FA bertugas merental mobil, menyediakan terpal plastik dan eksekusi. Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementata DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.
“Sebelum melakukan aksinya, DPO lebih dulu mencari lokasi sasaran. AZ dan FA menunggu aba-aba dari DPO. Setelah menerima aba-aba kedua tersangka melakukan aksinya,” katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.