HALOPADANG.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, keberadaan lembaga BIN dibutuhkan langsung oleh Jokowi selaku pemimpin negara. Akan tetapi, meski sudah berada di bawah koordinasi presiden, ia masih bisa mendapatkan informasi BIN apabila membutuhkan.
“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/7/2020).
Lepasnya BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam yang diteken Jokowi.
Dalam Pasal 4 dirincikan ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah naungan Kemenko Polhukam, tanpa ada BIN di dalamnya.
Mahfud juga sempat menjelaskan penambahan tiga fungsi Kemenko Polhukam yang tertuang dalam Pasal 11 Perpres Nomor 73 Tahun 2020. Menurutnya penambahan fungsi tersebut perlu diatur dalam sebuah perpres.
Sebab selama ini, ia juga diberikan tugas khusus oleh Presiden yang bersifat lintas bidang, semisal penanganan bencana atau seperti mengurusi rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP).
“Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” katanya.(002/Suara)