HALOPADANG.ID — Satuan reserse Kriminal Kepolisian resor Kota Padang mengungkap kasus dugaan pencurian ban mobil yang terjadi di Albani Car Audio, salah satu bengkel audio mobil di Jalan Veteran daerah setempat.
“Laporan kasus ini kami terima pada 6 Juni 2020, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan dua pelaku,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Kedua pelaku tersebut adalah K (41), dan AS (26) yang diamankan di kawasan Purus II Kecamatan Padang Barat pada Jumat (10/7).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian disertai pemberatan dan telah diamankan di Mapolresta Padang.
Awalnya petugas mengamankan tersangka K, lalu setelah melakukan interogasi didapatkan nama tersangka AS.
Perbuatan yang menjerat kedua tersangka itu karena diduga nekad mencuri ban mobil yang sedang terparkir di dalam toko.
Hal itu dilakukan dengan cara membuka ban mobil yang sedang parkir dalam toko, kemudian mengganti kedudukan ban menggunakan karung pasir.
Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapati mobilnya tidak lagi mempunyai ban dan berganti dengan karung pasir.
Mendapati hal tersebut korban akhirnyamembuat laporan ke Polsek Padang Barat dengan nomor: LP/121/B/VII/2020 tertanggal 6 Juni 2020.
Dari penangkapan kedua tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti ban mobil sebanyak delapan unit.
Selain itu petugas juga mengamankan empat buah karung pasir yang dijadikan sebagai pengganti ban mobil.