HALOPADANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 621 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait pandemi corona atau Covid-19. Pengaduan itu diterima KPK melalui platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Bansos hingga 3 Juli 2020.
“Hingga 3 Juli 2020 JAGA Bansos menerima total 621 keluhan terkait penyaluran bansos,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (6/7).
Dia mengungkapkan, pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar menjadi keluhan yang paling banyak diadukan ke KPK, yakni 268 laporan. Selain itu, terdapat enam isu keluhan lain yang diadukan ke KPK, yakni bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 66 laporan.
Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 47 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif sebanyak 31 laporan. Selain itu, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah tujuh laporan. Bantuan yang diterima kualitasnya buruk enam laporan.
“Seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan lima laporan, dan beragam topik lainnya total 191 laporan,” ujarnya.
Ipi mengatakan, 621 laporan itu ditujukan kepada 205 pemda terdiri dari 14 pemerintah provinsi dan 191 pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan, Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan, diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan.
“Sebanyak 224 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Selebihnya masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses JAGA melalui situs JAGA.ID atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store maupun App Store. KPK, kata Ipi terus melengkapi fitur dan konten pada platform JAGA.
Di tengah pandemi corona Covid-19 ini, KPK telah menambah tiga fitur baru pada platform JAGA, yaitu fitur tentang anggaran Covid-19 pemerintah daerah pada modul JAGA Bansos, informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 pada modul JAGA Anggaran, dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul JAGA Kesehatan.
“Melalui dua fitur baru ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.
Perubahan lainnya dalam platform JAGA adalah integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs JAGA.ID.
Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi.
“Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu jendela daerah,” kata Ipi.
JAGA merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016. Mengusung tagline ‘Open Government, Empowering Citizen’, JAGA mendorong partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data yang terkait pelayanan publik.
Saat ini JAGA sudah mengembangkan enam modul tentang pelayanan publik yaitu pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, dana desa, perizinan, anggaran daerah, dan yang terbaru adalah bansos Covid-19.
Pada 2019 platform JAGA dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id. Menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK, hingga saat ini situs JAGA.ID memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), laporan gratifikasi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar enam sektor pelayanan publik.
“Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi,” tutupnya.(002/Merdeka)